Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Pencurian Besi Dihukum Tiga Tahun Penjara Memohonkan Keringanan Hukuman 

Ika Nur Jannah • Jumat, 8 Mei 2026 | 11:59 WIB
Ilustrasi Tahanan Berada dalam sel penjara. (pinterest.com)
Ilustrasi Tahanan Berada dalam sel penjara. (pinterest.com)

RADARTUBAN - Empat kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. 

Mereka mengaku menyesal dan memohon hukuman keringanan, sementara majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda putusan.

JPU Elvina Elisabeth Sianipar menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan secara bersama-sama dan berulang. 

Baca Juga: Tiga WNA Tiongkok DPO Pencurian Bogor Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

Mereka dituntut tiga tahun penjara karena dinilai memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam nota pembelaan, para pelaku menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. 

Mereka memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan masih menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang harus dinafkahi.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menguraikan pencurian dilakukan berulang kali pada Agustus hingga Oktober 2025 dengan menyasar proyek besi-besi di kawasan Stadion Teladan, Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. 

Besi yang diambil total puluhan kilogram itu kemudian dijual ke pedagang rongsok di kawasan Pajak Babi dengan nilai hanya ratusan ribu rupiah, sementara proyek mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pengadilan negeri medan #stadion teladan medan #pencurian besi