RADARTUBAN - Empat penipuan kasus korupsi pengadaan alat yang dilakukan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 digugat berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi hari Jumat (8/5) mengungkap kerugian negara mencapai Rp 21,5 miliar akibat mark-up harga dan kolusi.
Terdakwa Rudy Wage Soeparman, perantara proyek, dituntut paling berat yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 120 hari, dan uang pengganti Rp 6,5 miliar.
Baca Juga: Kejari Cimahi Bongkar Dugaan Korupsi Program Pelatihan Kerja Pemkot Cimahi
Endah Susanti dari PT Tahta Djaga Internasional menghadapi tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 389 juta.
Sementara Zainul Haviz, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi, menuntut vonis serupa dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 205 juta setelah menyerahkan Rp 110 juta ke penyidik.
Kasus ini berawal dari pengadaan alat praktik SMK yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, melibatkan manipulasi dokumen dan vendor fiktif.
Keempat pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1), 603 KUHP, Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama