Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

ASN Tuban Penganiaya Pegawai SPBU Hanya Dibui 8 Bulan, Kuasa Hukum: Jauh dari Rasa Keadilan!

Andreyan (An) • Minggu, 10 Mei 2026 | 13:03 WIB
ASN asal Desa Kumpulrejo resmi divonis 8 bulan penjara terkait kasus kekerasan di SPBU Parangbatu.
ASN asal Desa Kumpulrejo resmi divonis 8 bulan penjara terkait kasus kekerasan di SPBU Parangbatu.

RADARTUBAN – Masih ingat dengan kasus penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU Parangbatu, Kecamatan Parengan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) kantor kecamatan setempat, selumbari (5/5) lalu divonis 8 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Kuasa hukum empat korban, Hari Winarko menyatakan bahwa vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. Khususnya terhadap salah satu korban yang mengalami cacat fisik.

‘’Hukuman tersebut sangat tidak adil, apalagi salah satu korban sampai saat ini ada yang masih belum bisa bekerja akibat cedera yang dideritanya. Untuk berjalan saja harus menggunakan alat bantu,’’ katanya Hari kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Baca Juga: Mulai 2027, Guru Non-ASN Tak Lagi Boleh Mengajar di Sekolah Negeri, Ini Alasannya

Hari menyayangkan keputusan hakim yang tidak menimbang atau memperhatikan dampak jangka panjang yang harus ditanggung korban pasca peristiwa penganiayaan tersebut.

‘’Delapan bulan penjara sangatlah ringan, hukuman ini tidak akan memberikan efek jera terhadap terdakwa,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, salah satu korban, Prasojo, sejak insiden kekerasan tersebut terjadi pada Februari lalu, sampai saat ini belum bisa bekerja. Padahal, korban ini merupakan tulang punggung di keluarganya. 

Sebelumnya, terang Hari, ketika berkas perkara masih di Kejaksaan Negeri Tuban, upaya mediasi sempat akan dilakukan oleh jaksa, namun para korban sepakat tetap ingin proses hukum tetap berjalan menuju pengadilan.

‘’Harapannya, hukuman terhadap pelaku bisa memberikan efek jera, tapi malah mengecewakan,’’ keluhnya.

Advokat yang juga Kepala Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding itu menyatakan bakal mengajukan surat aduan yang ditembuskan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Presiden RI untuk meminta keadilan.

‘’Intinya kami tidak terima dengan vonis putusan tersebut, korban masih belum mendapatkan keadilan yang sepantasnya,’’ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, putusan terhadap terdakwa dibacakan oleh hakim tunggal Wahyu Eko Suryowati.

Penanganan perkara penganiayaan di depan umum itu berjalan lebih cepat lantaran pada sidang sebelumnya terdakwa Sujarwo, 54, telah menyatakan mengakui seluruh kesalahannya, tepat setelah sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pada 24 April. A

SN asal Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan itu didakwa oleh JPU Ubab Sohibul Mahali dengan dakwaan pertama Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dakwaan kedua, yakni Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #SPBU #parengan #ASN