RADARTUBAN – Sebanyak 182 orang tua melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Laporan tersebut disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 14 permohonan perlindungan yang berasal dari lima orang tua korban, delapan korban, dan satu saksi. Selain perlindungan, para pemohon juga mengajukan restitusi atas dampak yang dialami korban.
LPSK Sosialisasikan Hak Korban
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi kepada keluarga korban terkait mekanisme pengajuan restitusi.
Baca Juga: DPR RI Desak Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
“Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” kata Sri dalam keterangannya, Senin (11/5).
Menurutnya, seluruh permohonan yang masuk akan ditelaah lebih lanjut, termasuk dampak fisik maupun psikologis yang dialami anak-anak korban dugaan kekerasan di daycare tersebut.
Dugaan Trauma hingga Gangguan Tumbuh Kembang
LPSK mengungkap adanya indikasi trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga masalah kesehatan pada sejumlah korban.
Sri menjelaskan, perhitungan restitusi nantinya tidak hanya berdasarkan kerugian materiil, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pemulihan jangka panjang melalui asesmen tenaga medis dan psikolog.
“Dari pendalaman awal terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis dan gangguan kesehatan yang membutuhkan penanganan lanjutan,” ujarnya.
Dugaan Pengasuhan Tidak Manusiawi
Berdasarkan penelaahan awal, sejumlah orang tua mengaku menerima laporan harian daycare yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dari keterangan saksi pelapor, ditemukan dugaan pola pengasuhan tidak manusiawi. Anak-anak disebut kerap diikat dan ditempatkan di ruangan gelap ketika menangis.
Selain itu, terdapat dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak, termasuk pemberian makanan dan ASI yang disebut diberikan secara acak kepada anak lain.
LPSK Dorong Penguatan Posko Pengaduan
LPSK juga mendorong penguatan posko pengaduan bagi keluarga korban mengingat jumlah korban yang terus bertambah.
Menurut Sri, keberadaan posko penting untuk memudahkan keluarga korban mendapatkan akses pelaporan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga proses pengajuan restitusi.
“Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak-haknya,” tandasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni