Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

11 Bayi Ditemukan di Daycare Ilegal Sleman, Orang Tua Bayar Rp 50 Ribu per Hari untuk Pengasuhan

Cicik Nur Latifah • Selasa, 12 Mei 2026 | 17:44 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi (baju putih) saat ditemui di Mapolresta Sleman. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi (baju putih) saat ditemui di Mapolresta Sleman. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

RADARTUBAN – Polisi mengungkap fakta terkait penemuan 11 bayi di sebuah rumah di Dusun Randu, Hargobinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta.

Bayi-bayi tersebut diketahui berusia antara satu hingga sepuluh bulan dan dititipkan oleh orang tua dengan biaya pengasuhan sebesar Rp 50 ribu per hari.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi mengatakan, praktik penitipan bayi itu terungkap karena tidak adanya laporan kegiatan pengasuhan kepada perangkat wilayah setempat sehingga memicu kecurigaan warga dan polisi.

Tiga Bayi Dirawat di Rumah Sakit

Dari total 11 bayi yang ditemukan, tiga bayi saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sleman karena mengalami gangguan kesehatan.

Masing-masing bayi diketahui mengalami sakit jantung bawaan, penyakit kuning, dan hernia.

Baca Juga: Janji Baru Prabowo: Daycare untuk Buruh Segera Dibangun di Kawasan Industri

Polisi menyebut kondisi bayi penderita sakit kuning dan hernia sudah stabil, sementara bayi dengan kelainan jantung masih menjalani penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, dua bayi telah diambil kembali oleh orang tuanya dan enam lainnya kini berada dalam perawatan dinas sosial.

Orang Tua Bayar Rp 50 Ribu per Hari

Menurut polisi, para orang tua bayi membayar biaya pengasuhan sebesar Rp 50 ribu per hari untuk satu anak. Namun, kepolisian masih mendalami apakah biaya tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan para bayi.

“Rata-rata usia bayi paling tua sepuluh bulan dan ada yang masih satu bulan,” ujar Wiwit saat ditemui di Mapolresta Sleman, Senin (11/5).

Bayi Disebut Lahir dari Orang Tua Belum Menikah

Polisi mengungkap seluruh bayi tersebut dilahirkan oleh pasangan yang belum menikah. Sebagian orang tua menitipkan anak mereka karena alasan pekerjaan maupun masih berstatus mahasiswa.

Praktik pengasuhan itu disebut baru berlangsung sekitar lima bulan. Awalnya, hanya ada satu ibu yang menitipkan bayi kepada seorang bidan di Banyuraden, Gamping, dengan alasan kemanusiaan. Namun, jumlah bayi yang dititipkan terus bertambah hingga mencapai 11 orang.

Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum

Meski praktik bidan di Gamping memiliki izin resmi, polisi menegaskan izin tersebut tidak mencakup penitipan bayi. Hingga kini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Polisi juga memastikan belum menemukan indikasi perdagangan bayi. Namun, dugaan penelantaran anak masih dalam tahap pendalaman.

Saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk bidan berinisial ORP, tiga pengasuh bayi, enam ibu bayi, dan kepala dusun setempat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#penitipan bayi #daycare ilegal #sleman