RADARTUBAN – Upaya terdakwa CN, mantan anggota DPRD Tuban untuk menggugurkan perkara tambang ilegal melalui eksepsi tak membuahkan hasil.
Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak seluruh upaya perlawanan yang diajukan kuasa hukum pada persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda PN Tuban, kemarin (12/5).
Perkara yang menjerat eks legislator Tuban itu akhirnya berlanjut pada tahap pembuktian pekan mendatang. Penolakan eksepsi tersebut sekaligus menutup harapan terdakwa untuk menghentikan perkara di tahap awal.
Baca Juga: Bahlil Tunda Penerapan Royalti Tambang, Pemerintah Kaji Formula Baru yang Lebih Seimbang
Sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan upaya perlawaan atas dakwaan yang dilayangkan oleh JPU. Pihak kuasa hukum mantan anggota dewan itu menilai dakwaan jaksa belum memenuhi syarat formil serta adanya pengajian fakta yang dinilai tidak utuh sehingga kasus tersebut diyakini belum layak naik persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menjatuhkan dakwaan Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Juru Bicara PN Tuban Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, mejelis hakim persidangan menilai upaya perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasar untuk membatalkan dakwaan dari JPU.
Disampaikan Marcel, majelis hakim juga menilai surat dakwaan JPU masih memenuhi syarat formil maupun materil.
‘’Mejelis hakim berpendapat surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian perkara, uraian perbuatan, serta pasal yang didakwakan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut dikatakan mantan hakim PN Trenggalek itu, upaya keberatan terkait rujukan pada pasal undang-undang, tempus, hingga peran terdakwa tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan dakwaan.
‘’Keberatan tersebut tidak serta merta membuat dakwaan batal karena sebagian besar menyangkut materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan,’’ tegas dia.
Disinggung ihwal sikap terdakwa dalam persidangan, Marcel membeberkan, kendati terdakwa menjalani tahanan kota, namun di setiap persidangan tampak menunjukan sikap kooperatif.
‘’Hingga hari ini (kemarin, red) masih tampak kooperatif,’’ imbuhnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara tambang ilegal itu akan mulai melaksanakan agenda pembuktian dengan penghadiran sejumlah saksi dipersidangan.
‘’Sidang dilanjutkan dengan pembuktian saksi pada tanggal 18 Mei mendatang sekira pukul 09.30,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama