RADARTUBAN – Vonis putusan kasus penganiayaan aparatur sipil negeri (ASN) Kecamatan Parengan terhadap pegawai SPBU telah diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban sepekan lalu. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban tak kunjung menjatuhkan sanksi indisipliner terhadap yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (5/5) lalu, majelis hakim PN Tuban dalam perkara kekerasan tersebut menjatuhkan hukuman pidana selama delapan bulan terhadap Sujarwo, ASN asal Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU Parangbatu, kecamatan setempat.
Baca Juga: ASN Tuban Penganiaya Pegawai SPBU Hanya Dibui 8 Bulan, Kuasa Hukum: Jauh dari Rasa Keadilan!
Menyikapi vonis putusan tersebut, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roemini Koesnawangsih menyatakan bahwa sanksi disiplin terhadap ASN yang berhadapan dengan hukum itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.
‘’Inshaallah pekan depan (rapat koordinasi pembahasan sanksi disiplin terhadap ASN Kecamatan Parengan, Red),’’ ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Fien, rapat koordinasi itu akan dilakukan bersama tim pemeriksa kinerja pegawai yang juga akan menghadirkan Inspektorat Tuban dan Bagian Hukum.
Hasil rapat beserta barang bukti pendukung yang mengarah pada pelanggaran ASN terhadap yang bersangkutan akan lebih dahulu dilaporkan kepada Bupati Tuban secara tertulis.
'’Jenis sanksinya akan lebih dahulu kami laporkan pada pimpinan,’’ imbuhnya.
Kepastian tersebut sekaligus mengisyaratkan belum adanya sikap atau langkah konkrit dari pemerintah daerah terhadap pelanggaran hukum yang dilanggar oleh salah seorang aparaturnya.
Terpisah, Camat Parengan Darmadin Noor turut angkat suara terhadap vonis putusan terhadap salah seorang ASN yang berdinas di instansinya tersebut. Dirinya menghormati sepenuhnya keputusan hakim serta berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera maupun pembelajaran kepada yang bersangkutan.
Dikatakan Darmadin, kendati adanya kekosongan posisi sepeninggal salah satu stafnya yang berurusan dengan hukum, pihaknya mempastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasanya.
‘’Sejak proses hukum berjalan terhadap yang bersangkutan, seluruh tugas-tugas yang sebelumnya diemban telah dihandel ASN lainnya,’’ beber mantan pejabat yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban itu.
Baca Juga: Pekerja Tersengat Listrik di SPBU Bancar Tuban, Satu Orang Meninggal Dunia
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hari Winarko turut menyoroti sikap birokrasi yang tak kunjung mengambil sikap untuk memberikan sanksi admnistratif terhadap terdakwa penganiayaan.
‘’Sanksi disiplin haruslah diberikan untuk memberi efek jera, pelaku wajib menanggung konsekuansi atas perbuatan yang telah diperbuat. Ini untuk menegakan aturan bagi ASN agar kejadian serupa tidak terulang lagi,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama