RADARTUBAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam dua kasus berbeda, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu, pil LL hingga pil ekstasi dalam jumlah besar.
Kapolres Tuban Alaiddin didampingi Kasatresnarkob AKP Harjo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengancam kehidupan sosial masyarakat.
“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (26/5).
Sabu 101 Gram dan Ribuan Pil LL
Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial NAF (TO), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram. Polisi juga menyita 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK.
Pengedar Sabu di Jenu Dibekuk
Sementara dalam pengungkapan kedua, Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan tersangka berinisial CES (TO) di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan yang berhasil diungkap masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan pasokan dari Surabaya.
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus ranjau dalam mengedarkan barang haram tersebut. Narkotika diletakkan di titik tertentu atau di pinggir jalan sesuai kesepakatan, kemudian pembeli mengambil barang sesuai petunjuk yang diberikan pelaku.
“Untuk sementara jaringan yang berhasil diungkap masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan,” jelasnya.
Polres Tuban menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama