RADARTUBAN - Kementerian Agama menegaskan terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Kabupaten Pekalongan bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan pengelola sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai pesantren dan tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama.
“Lembaga itu bukan pesantren, melainkan padepokan. Saya sudah memeriksa data di Education Management Information System (EMIS) dan lembaga tersebut tidak terdaftar maupun memiliki izin operasional di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Kisah Kiai Ahmad Mustofa, Menghidupkan Pesantren Sepur di Tengah Ancaman Zaman
Ia menjelaskan, penyebutan lembaga tersebut sebagai pondok pesantren dinilai tidak tepat karena secara administratif tidak tercatat dalam sistem kelembagaan pendidikan keagamaan Kementerian Agama.
Basnang menyebut pihak Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi langsung terkait legalitas lembaga tersebut.
“Kami memastikan lembaga itu bernama Padepokan Padhang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Menurut Basnang, kasus tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah dan otoritas terkait di Kabupaten Pekalongan.
“Hasil koordinasi menyimpulkan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol, sehingga penanganan kasus dilimpahkan kepada Polres Pekalongan,” ujarnya.
Ia menambahkan laporan para korban telah diterima aparat kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual, di mana pun dan dilakukan oleh siapa pun,” tegas Basnang.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni