RADARTUBAN - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan Hanania Travel.
Laporan tersebut muncul setelah sejumlah calon jamaah mengaku gagal berangkat meski telah melunasi biaya perjalanan.
Kasus itu kini sedang ditangani penyidik dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Waspada Penipuan KUR BRI, Pengajuan Resmi Dipastikan Tidak Lewat Link Online
Budi menjelaskan, laporan diajukan oleh pelapor berinisial NN yang merasa dirugikan oleh terlapor berinisial ASF. Pelapor mengaku telah menyetorkan sejumlah dana untuk keberangkatan ibadah umrah.
“Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” kata Budi.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara tersebut.
Polisi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 tentang penipuan, Pasal 486 mengenai penggelapan, serta Pasal 607 terkait tindak pidana pencucian uang dalam KUHP.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial Threads turut menjadi perhatian publik. Dalam unggahan akun @dhany_wahab, terlihat seorang pria yang diduga merupakan pemilik Hanania Travel dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya Farhan @hananiagroup.id dibawa ke Polda Metro Jaya... semoga msh ada peluang dana jemaah bisa dikembalikan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni