Kasus Perampokan Rumah Lansia di Kudus Kerugian Capai Rp 62 Juta Pelaku Diringkus Kurang dari 9 Jam 

Ika Nur Jannah • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 09:31 WIB
Ilustrasi maling diduga berhasil masuk, pelaku mencokel jendela rumah. (pinterest.com)
Ilustrasi maling diduga berhasil masuk, pelaku mencokel jendela rumah. (pinterest.com)

RADARTUBAN - Kepolisian Resor Kudus berhasil menangkap pelaku menangkapan yang menyasar rumah lansia di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kurang dari sembilan jam setelah kejadian.

Pelaku berupa pria berusia 25 tahun berinisial HAN, warga Kecamatan Jati, Kudus, telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kudus.

"Pelaku ditangkap kurang dari 9 jam setelah kejadian," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.

Perampokan terjadi pada Kamis (28/5) pukul 02.00 WIB saat korban perempuan berinisial M (70) sedang tertidur di dalam kamar.

Baca Juga: Minimarket 24 Jam Wajib Sediakan Petugas Keamanan, Pasca Insiden Perampokan Bersenpi

Dalam aksinya, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap korban yang sedang tertidur. 

Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah.

Pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas milik korban bernilai puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

"Korban mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp 62 juta," kata kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu kalung emas, dua gelang emas, dua cincin emas, obeng, helm putih, dan jaket hitam.

Hasil penemuan polisi menunjukkan bahwa pelaku adalah tetangga korban yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban.

Saat ini HAN telah digelandang ke Kantor Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penangkapan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan sejumlah barang bukti, dan memeriksa Saksi-saksi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
rumah lansia kudus perampokan kekerasan