RADARTUBAN - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 950 juta.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan perkara tersebut saat ini tengah ditangani Polres Lombok Timur setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan proses verifikasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda NTB, Kota Mataram, Jumat.
Baca Juga: BGN Tegaskan Tak Toleransi Pelanggaran Standar MBG, 1.152 SPPG Masih Disuspend
Sony menjelaskan modus yang digunakan pelaku serupa dengan sejumlah kasus di daerah lain. Pelaku diduga mengaku memiliki hubungan dengan pejabat BGN dan memperlihatkan foto tertentu untuk meyakinkan korban.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut sejak 16 Februari 2026. Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026.
“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.
Menurut Komang, terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia menjelaskan, pelaku diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG beserta pembangunan fasilitas yang disebut akan segera beroperasi. Namun hingga kini fasilitas tersebut belum berjalan meski bangunan disebut telah tersedia.
“Fasilitas yang dijanjikan belum beroperasi walaupun bangunan sudah ada,” ujarnya.
Penyidik hingga saat ini masih mendalami jumlah korban serta lokasi detail terjadinya perkara. Adapun total kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 950 juta.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni