Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tipu Jamaah Hingga Rp 12,14 Miliar, Dirut Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya

Siti Rohmah • Minggu, 31 Mei 2026 | 14:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (ANTARA/Ilham Kausar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (ANTARA/Ilham Kausar)

RADARTUBAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel, Jamaah Gagal Berangkat Meski Sudah Bayar

Budi menjelaskan hingga saat ini penyidik telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 calon jamaah umrah.

“Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar,” ujarnya.

Menurut Budi, para korban telah menyetorkan dana untuk paket perjalanan umrah kepada pihak Hanania Group. Namun hingga jadwal keberangkatan yang telah dijanjikan, para jamaah tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, memeriksa tersangka, serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan dalam proses hukum.

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menangani laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan dua calon jamaah umrah.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayarkan biaya perjalanan umrah sebesar Rp78,8 juta. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Budi.

Atas kasus tersebut, tersangka ASF dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#hanania group #Haji #umrah #Polda Metro Jaya