RADARTUBAN - Kompol RC, petugas Polisi Polda Jambi yang pernah divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerkosaan, kini kembali aktif bertugas.
Ia kini menjabat sebagai Pamen Rorena (Pejabat Administrasi untuk Ruang Lingkup Tidak Tetap) Polda Jambi.
Keputusan penghentian dan pengangkatan kembali RC tertuang dalam Surat Kapolda Jambi Nomor KEP-78/III/2026 yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, RC dipindahtugaskan dari Pamen Kapolda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Baca Juga: Pemerkosa 29 Anak di Boven Digoel Rekam Aksi dan Ancam Sebar Video Korban
Vonis 4 Tahun dari Mahkamah Agung
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 93/Pid/2010, RC secara sah dan berjanji dinyatakan bersalah melakukan tindakan licik terhadap seorang perempuan yang berada dalam keadaan tidak berdaya.
Atas perbuatannya, RC dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada tanggal 14 April 2008, namun eksekusi hukuman baru dilaksanakan pada bulan Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin. RC menjalani masa hukuman selama empat tahun di lapas.
Kembali Aktif sebagai Anggota Polri
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, RC kembali aktif menjadi anggota Polri. Hal ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
di mana setelah menjalani vonis penjara dan masa hukuman selesai, seorang mantan terpidana dapat kembali ke hak-hak sipilnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni