RADARTUBAN - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) telah mengambil langkah tegas menertibkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga terlibat dalam penipuan terkait badal haji dan bendungan ilegal. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengkonfirmasi penangkapan tersebut secara langsung.
“Tadi malam kita sudah tangkap, interogasi, dan amankan uangnya,” ujar Dahnil
Modus operandi penipuan ini adalah dengan menawarkan badal haji seharga Rp 10 juta per orang. Sekitar 140 orang dilaporkan menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Suci, Kemenhaj Fokus pada Persiapan Armuzna
Oknum KBIHU tersebut bekerja sama dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi) untuk menggaet sekitar 140 jamaah dalam program badal haji fiktif.
Selain badal haji bodong, Kemenhaj juga menemukan indikasi penipuan terkait pembayaran dam (denda).
Oknum tersebut meminta pembayaran dam dari jemaah sebesar 720 riyal dengan klaim akan menyetorkannya ke Adahi, namun uang tersebut tidak disetorkan ke lembaga resmi.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penertiban yang dilakukan oleh Kemenhaj dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dahnil menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum KBIHU yang melanggar. Izin operasional KBIHU tersebut akan ditinjau dan kemungkinan besar dicabut, selain itu tindakan pidana juga akan dikenakan.
“Akan kamu tertibkan secara administrasi dan pasti akan kamu cabut izinnya,” ujar Dahnil.
Kasus ini akan diseret ke ranah pidana di tanah air setelah pelaku beserta barang bukti uang tunai telah diamankan.
Detail mengenai nama KBIHU yang terlibat akan diumumkan secara resmi oleh Tim Jubir, Irjen, dan Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umrah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni