Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Ika Nur Jannah • Kamis, 11 Juni 2026 | 11:12 WIB
Empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

RADARTUBAN - Setelah menjalani serangkaian persidangan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan hukuman bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dijatuhkan dengan Vonis Berbeda-Beda

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/6), majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy para terdakwa menjatuhkan hukuman penjara dengan durasi antara 1,5 tahun hingga 3 tahun.

Hakim menyatakan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Baca Juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Memohon Tetap Bisa Berdinas di TNI

Untuk Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari pidana tersebut.

"Terdakwa Budi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tanah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata Fredy 

Selain itu, Nandala Dwi Prasetyo dijatuhkan dengan divonis 2 tahun penjara, sementara sami Lakka menerima hukuman paling ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. 

Kasus ini dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana.

Dalam putusannya, hakim menilai tindakan keempat terdakwa merugikan nama baik TNI dan harus mendapat sanksi tegas.

Putusan ini menandai akhir dari proses persidangan yang telah berlangsung sejak Maret 2026 ketika keempat personel TNI tersebut ditangkap. 

Andrie Yunus sendiri mengalami luka bakar akibat penyiraman cairan kimia tersebut dan harus menjalani perawatan medis. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Pengadilan militer #Andrie Yunus #penyiraman air keras #kontras