RADARTUBAN - Seorang Pria bernama Komang Sudiarta (38) asal Desa Buleeng, Kabupaten Buleleng, Bali, divonis hukuman delapan bulan penjara setelah terbukti terlibat dalam peredaran 30.526 bungkus rokok ilegal.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 932 juta kepada Komang Sudiarta karena menjual 30.526 bungkus rokok ilegal.
"Menjatuhkan vonis 8 bulan. Serta denda dua kali nilai yakni sejumlah Rp 923.097.008," Ujar Hakim dalam keputusan
Sudiarta dinyatakan bersalah karena menjual rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, serta rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan mencakup 30.526 bungkus rokok ilegal, setara dengan sekitar 606.144 batang.
29.746 bungkus atau 590.544 batang adalah rokok jenis Sigaret Mesin (SKM) yang tidak memiliki pita cukai
Sebanyak 780 bungkus rokok lainnya juga termasuk dalam barang bukti yang disita
Hukuman yang dijatuhkan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari penerimaan bea cukai yang seharusnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni