Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pria di Bali Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 923 Juta Akibat Penjualan 30.526 Bungkus Rokok Ilegal

Ika Nur Jannah • Jumat, 19 Juni 2026 | 07:20 WIB
Jual bungkus rokok ilegal seorang warga di vonis 8 tahun penjara. (pinterest.com)
Jual bungkus rokok ilegal seorang warga di vonis 8 tahun penjara. (pinterest.com)

RADARTUBAN - Seorang Pria bernama Komang Sudiarta (38) asal Desa Buleeng, Kabupaten Buleleng, Bali, divonis hukuman delapan bulan penjara setelah terbukti terlibat dalam peredaran 30.526 bungkus rokok ilegal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 932 juta kepada Komang Sudiarta karena menjual 30.526 bungkus rokok ilegal.

"Menjatuhkan vonis 8 bulan. Serta denda dua kali nilai yakni sejumlah Rp 923.097.008," Ujar Hakim dalam keputusan 

Sudiarta dinyatakan bersalah karena menjual rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, serta rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Baca Juga: Rokok Indonesia Diburu di Tanah Suci, Harganya Empat Kali Lipat: Dititipkan di Koper Bagasi Perempuan, Penjualnya Sembunyi-Sembunyi

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan mencakup 30.526 bungkus rokok ilegal, setara dengan sekitar 606.144 batang. 

29.746 bungkus atau 590.544 batang adalah rokok jenis Sigaret Mesin (SKM) yang tidak memiliki pita cukai

Sebanyak 780 bungkus rokok lainnya juga termasuk dalam barang bukti yang disita

Hukuman yang dijatuhkan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari penerimaan bea cukai yang seharusnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#komang sudiarta #rokok ilegal #bali