RADARTUBAN - Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Korban berinisial JA, 36, yang sebelumnya dilaporkan hilang pada (14/5).
Jasad korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan di Pantai Ingguhun, Desa Kuli.
Kapolres Rote Ndao, AKBD Mardiono menyatakan bahwa penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh gabungan Tim Reskrim Polres Rote Ndao dan Tim Resmob Polda NTT berhasil mengidentifikasi bahwa kematian korban merupakan hasil dari tindak pidana pembunuhan yang direncanakan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, peristiwa ini mengarah pada pembunuhan berencana," Ungkap AKBD Mardiono
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Kebayoran Baru Tertangkap
Lima Tersangka Ditangkap
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MT (65), MA (47), JA (36), PM (62), dan JB.
Kelima tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Rote Ndao dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sesuai Pasal 459 KUHP juncto pasal 20 huruf c subsider pasal 458 ayat 1 juncto pasal 20 huruf c KHUP.
Tuduhan Santet dan Dendam Pribadi
Polisi mengungkapkan tiga motif utama di balik pembunuhan yang direncanakan ini: balas dendam pribadi, tuduhan bahwa korban adalah dukun santet (suanggi).
Selain itu, terdapat juga persoalan keperdataan pelestarian hak milik atas tanah warisan yang memperkeruh suasana.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka menyimpan dendam terhadap korban dan menuduh korban sebagai pelaku santet. Selain itu terdapat persoalan keperdataan terkait tanah warisan," papar Kapolres Mardiono
Korban Dihabisi dan Dibuang ke Laut
Para tersangka mengajak korban meminum minuman keras jenis sopo awal Mei lalu. Setelah itu korban mabuk, hingga tertidur di rumahnya.
Aksi tersebut mulai dilakukan, saat korban masih tertidur pelaku Berinisial MT memukulnya menggunakan kayu pada bagian kepala.
"Tersangka MT memukul korban menggunakan kayu pada bagian kepala saat korban masih tertidur. Korban sempat terbangun dan terjatuh, kemudian kembali dipukul hingga kejang-kejang," Jelas Mardiono
Korban diikat menggunakan tali nilon kemudian dimasukan kedalam karung, setelah itu membuang jasad ke pantai untuk menghilangkan bukti.
Pihak kepolisian memberikan penjelasan berdasarkan keterangan medis korban diperkirakan telah meninggal lebih dari tujuh hari.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mitos dan kepercayaan terhadap ilmu hitam dapat berakhir pada kekerasan yang fatal. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni