Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diduga Rumah Kosong Ditinggal Ibadah, Pemuda di Bekasi Curi Uang Asing dan iPhone 17

Ika Nur Jannah • Senin, 22 Juni 2026 | 09:53 WIB
Ilustrasi aksi Pencurian uang dollar, euro, cincin dan iPhone 17. Saat rumah kondisi kosong dan keluarga pergi ke gereja. (Pinterest.com)
Ilustrasi aksi Pencurian uang dollar, euro, cincin dan iPhone 17. Saat rumah kondisi kosong dan keluarga pergi ke gereja. (Pinterest.com)

RADARTUBAN - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah menangkap seorang pemuda berinisial INT (19) yang diduga mencuri uang dolar AS, uang tunai, cincin dan ponsel iPhone 17 dari rumah keluarga temannya di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes, Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5) ketika korban berinisial ELL bersama suaminya pergi ke gereja, sehingga rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku ini merupakan teman dari adik korban,” jelas Kusumo.

Baca Juga: Hapus 100 Ribu Akun Spam per Hari, Reddit Wajibkan Verifikasi Biometrik bagi Akun Mencurigakan

Barang Curian Berupa Uang Asing dan iPhone 17

Pelaku mengambil 50 lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar AS, 20 lembar uang euro dengan berbagai nominal pecahan 50 dan 100, satu cincin, serta satu unit iPhone 17 dari rumah korban.

“Pelaku kemudian menjual pecahan dolar dan euro itu ke money changer. Dari pecahan dolar tersebut terkumpul uang Rp 35 Juta. Kemudian dari euro itu juga terkumpul Rp 13 Juta,” papar Kusumo mengenai hasil penjualan barang curian di money changer.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi di wilayah Bekasi setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV. 

Pihak kepolisian menemukan barang bukti di rumah pelaku dan menetapkan INT sebagai tersangka kasus pencurian.

Akibat tindakannya, INT dikenakan Pasal 476 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dan ancaman pidana 5 tahun penjara sekaligus Denda Rp 500 juta. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#uang asing #dolar as #bekasi #mencuri #iphone 17