Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus TNI Bunuh Istri di Deli Serdang: Vonis Seumur Hidup Dikuatkan, Motif Ekonomi Terungkap

Ika Nur Jannah • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:32 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

RADARTUBAN - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk prajurit TNI, Serma Tengku Dian Anugrah, terkait kasus pembunuhan terhadap istri Astri Gustina Yolanda (34)

Keputusan ini menegaskan tidak ada kesempatan pengurangan hukuman bagi pelaku dalam kasus yang dianggap sangat kejam ini.

Putusan Banding No.8-K/PMT.I/BDG/AD/II/2026, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan sepakat dengan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pecat dari dinas militer bagi terdakwa. 

Baca Juga: Pembunuhan di Rote Ndao NTT Terungkap: Korban Dituduh Pelaku Santet, Jasad Dibuang ke Laut

Dalam putusan banding tersebut, Dilmilti sependapat dengan putusan majelis hakim Dilmil I-02 Medan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Medan, Kolonil Saruddin Tarigan, menyatakan memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan.

"Menguatkan putusan Dilmil-02 No.108-KPM.I/ADI/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," Kata Kolonel kum Sarifudin Tarigan 

Vonis Sebelumnya: Seumur Hidup dan Pecat dari TNI

Pengadilan Militer sebelumnya menuntut hukuman Penjara seumur hidup atas pembunuhan istrinya, di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Terdakwa juga dipecat dari dinas militer setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan motif pembunuhan mengarah pada persoalan ekonomi keluarga sebagai pemicu peristiwa ini. 

Insiden pembunuhan terjadi pada Rabu pagi, 23 Juli 2025, di rumah mereka di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Astri mengalami belasan luka tusuk akibat ditikam sang suami menggunakan sangkur milik TNI. 

Serma Tengku Dian Anugerah menikam istrinya sebanyak 24 kali hingga meninggal dunia. 

Ia kerapkali melakukan KDRT dan kecanduan judi online sebelum peristiwa pembunuhan.

Dengan putusan ini, Serma Tengku Dian akan menjalani hukuman penjara seumur hidup dan kehilangan status sebagai prajurit aktif TNI. 

Tidak ada keringan yang diberikan pengadilan untuk kasus pembunuhan berencana yang dianggap sangat brutal ini. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Serma Tengku Dian Anugrah #Pembunuhan #ekonomi #deli serdang #TNI