RADARTUBAN - Polda Jawa Barat memastikan telah menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTT di Bandung. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (23/6) setelah pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tersangka, meski detail teknis penangkapan belum dapat dipaparkan lebih jauh.
“Benar, sudah ditangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Perempuan di Bandung Diduga Disekap 3 Tahun hingga Buta, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Tersangka Taufik Hidayat kini diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kasus ini, korban mengalami luka berat hingga menyebabkan kebutaan permanen.
Sebelumnya, Polda Jabar membentuk tim gabungan dari berbagai direktorat untuk memburu pelaku. Langkah tersebut diambil karena cakupan kasus dinilai luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan berbagai aspek lain yang masih ditelusuri, mulai dari kriminal umum hingga potensi pelanggaran di ranah siber.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa tim khusus telah bekerja lintas bidang dalam upaya pelacakan keberadaan tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain serta rekam jejak pekerjaannya di masa lalu.
Dari hasil penelusuran sementara, Taufik diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang (debt collector). Polisi juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga pernah menjadi tempatnya bekerja untuk menggali informasi tambahan terkait keberadaan dan aktivitasnya sebelum ditangkap.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut merespons keras kasus tersebut. Ia bahkan membuka sayembara dengan imbalan Rp 250 juta bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi atau membantu penangkapan pelaku.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk dorongan partisipasi publik untuk mempercepat penangkapan tersangka, bukan untuk menggantikan peran aparat penegak hukum.
Dedi juga menyebut tindakan yang dilakukan terhadap korban sebagai perbuatan berat yang mengakibatkan dampak fisik permanen, termasuk kebutaan, luka serius di bagian wajah, serta kerusakan tubuh akibat penganiayaan berkepanjangan.
Hingga saat ini, Polda Jabar masih melakukan pendalaman lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni