RADARTUBAN - Kasus penggalian makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial HP (33) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolsek Bulakamba, Brebes, AKP Afandi mengatakan, pelaku diamankan polisi saat kembali melakukan penggalian makam pada Kamis (25/6) malam. Sebelumnya, aksi serupa telah terjadi dua kali dan membuat warga setempat resah.
"Kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari perangkat Desa Grinting terkait aksi penggalian makam yang terjadi berulang kali," ungkap AKP Afandi.
Baca Juga: Polisi Periksa 87 Kontainer Fatty Matter di Tanjung Priok, Diduga Langgar Aturan Ekspor
Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Rabu (24/6) pagi. Saat itu, juru kunci makam menemukan salah satu makam dalam kondisi tergali dan papan penutup jasad terlihat.
Keesokan harinya, makam tersebut kembali ditemukan dalam kondisi tergali dengan kedalaman sekitar 60 sentimeter dan panjang sekitar satu meter.
"Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga untuk melakukan penjagaan di area pemakaman. Pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan saat kembali melakukan penggalian," jelas Afandi.
Polisi bersama perangkat desa dan warga kemudian melakukan penjagaan di area pemakaman. Sekitar pukul 22.00 WIB, juru kunci makam memergoki pelaku yang saat itu berada di lokasi tanpa mengenakan baju dan hanya memakai sarung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan keluarga dan warga, HP diduga merupakan ODGJ. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya surat kontrol pemeriksaan dari Klinik Kesehatan Jiwa RS Mitra Siaga Tegal.
Setelah diamankan, HP dibawa ke Mapolsek Bulakamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, polisi kemudian menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dirawat dan diawasi agar tidak kembali melakukan tindakan yang meresahkan warga.
Ayah kandung HP bersama pemerintah desa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menjaga, merawat, dan mengobati yang bersangkutan.
Langkah tersebut diambil agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemakaman setempat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama