Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pelaku Tambang Ilegal di Tuban Dihukum 10 Bulan Penjara

Andreyan (An) • Selasa, 30 Juni 2026 | 14:11 WIB
PN Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus tambang ilegal, lebih berat dari tuntutan jaksa.
PN Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus tambang ilegal, lebih berat dari tuntutan jaksa.

RADARTUBAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara kepada terdakwa CN dalam perkara penambangan ilegal.

Vonis yang dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda PN Tuban, kemarin (29/6), lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut lima bulan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha didampingi hakim anggota Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati.

CN hadir mengenakan kemeja putih dan peci hitam, didampingi kuasa hukumnya, Heri Tri Widodo. Meski berstatus tahanan kota, terdakwa tampak tegang menanti putusan majelis hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pengusaha Tambang Ilegal di Tuban 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan CN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Perbuatan tersebut melanggar pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Dengan pertimbangan tersebut, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda senilai Rp100 juta yang wajib dibayarkan dalam tempo satu bulan," ujar Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menyatakan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa dapat disita untuk menutup kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan masih belum mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa tambahan hukuman penjara selama 60 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan terdakwa berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan negara dan masyarakat sekitar, serta dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai sehingga tidak menjamin aspek keselamatan maupun keberlanjutan lingkungan.

Tak hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, hakim meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengetahui bahkan memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan tanpa izin.

"Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapati di persidangan, adanya keterlibatan pihak-pihak yang secara jelas ikut mengetahui bahkan mengambil keuntungan dari pertambangan ilegal itu, kami mendorong adanya penindakan lebih lanjut," kata I Made di ruang sidang.

Baca Juga: Hakim Nilai Keterangan Saksi Janggal Kasus Tambang Ilegal di Kecamatan Grabagan

Sementara itu, seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Heri Tri Widodo, enggan memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Pihak JPU yang hadir dalam sidang diwakili Rezha Marinda, Aditya Putra Pratama, dan Ferry Marleana Kurniawan. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #jpu #tambang ilegal #pengadilan negeri