RADARTUBAN - Kendati vonis putusan terhadap CN, terdakwa tambang ilegal telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kemarin (30/6), perkara tersebut hingga kini belum sepenuhnya memasuki fase akhir.
Setelah enggan memberikan keterangan usai sidang putusan pada Senin (29/6) lalu, tim penasihat hukum CN akhirnya angkat suara.
Nang Engki Anom Suseno, salah satu penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya mengapresiasi positif terkait pertimbangan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Terlebih, dalam vonis tersebut turut mengakomodir nota pembelaan yang layangkan pada pekan sebelumnya.
Baca Juga: Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pelaku Tambang Ilegal di Tuban Dihukum 10 Bulan Penjara
‘’Mengenai vonis tersebut, kami masih melakukan pikir-pikir. Sesuai KUHAP, maksimal sebelum tujuh hari, kami harus sudah mengambil keputusan,’’ ujar dia kepada wartawan koran ini.
Engki menyampaikan, dalam vonis tersebut ada sejumlah catatan yang menjadi sorotannya. Terutama pertimbangan vonis yang masa hukumannya lebih berat, yakni 10 bulan dengan denda Rp 100 juta, dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Salah satu pertimbangan majelis hakim memvonis lebih berat karena berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa praktik tambang ilegal dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
‘’Jika memang meyakini bahwa praktik penambangan itu dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak aktor, saya rasa tidak adil jika semua beban hukumannya ditanggungkan kepada satu orang saja,’’ beber Advocat W.E.T Law Institute itu.
Engki menuturkan, jika memang majelis hakim meyakini bahwa kegiatan penambangan melibatkan pihak-pihak lain, seharusnya ada tindak lanjut mengenai proses hukum terhadap orang-orang yang ikut ‘’bermain’’ dalam kasus tambang ilegal.
‘’Tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan laporan ke penyidik, tak hanya pihak-pihak yang belum tersentuh hukum yang kami laporkan, penyidik yang menangani kasus ini juga akan kami laporkan jika terjadi dugaan tebang pilih,’’ tegasnya.
Sementara itu, terkait sikap jaksa penuntut umum pasca putusan dibacakan, M. Ubab Sohibul Mahali tak memberikan statemen apa pun ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA).(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama