Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Vonis Ultra Petita Tambang Ilegal Tuban Disorot, Ahli Hukum: Tuntutan JPU Terlalu Rendah

Ahmad Atho'illah • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:42 WIB
Putusan hakim PN Tuban yang melebihi tuntutan jaksa dalam kasus tambang ilegal menjadi sorotan, ahli hukum membeberkan dasar hukum dan alasannya. (RADAR TUBAN)
Putusan hakim PN Tuban yang melebihi tuntutan jaksa dalam kasus tambang ilegal menjadi sorotan, ahli hukum membeberkan dasar hukum dan alasannya. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Putusan ultra petita majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap CN, terdakwa tambang ilegal menjadi perbincangan publik. Pasalnya, meski vonis yang melebihi tuntutan jaksa merupakan hal lumrah dalam hukum pidana.

Namun, putusan majelis hakim PN Tuban di bawah kepemimpinan hakim I Made Aditya Nugraha ini termasuk tidak biasa. Terlebih, dalam perkara tambang ilegal.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menuntut CN dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Tuban Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Namun, dalam sidang agenda pembacaan vonis pada Senin (29/6) lalu, putusan majelis hakim berbalik arah. Majelis hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat terhadap terdakwa. Dari tuntutan lima bulan menjadi sepuluh bulan kurungan penjara.

Menyikapi putusan ultra petita tersebut, Doktor Ilmu Hukum Universitas Sunan Bonang (Unang) RM. Armaya Mangkunegara menilai bahwa putusan hakim yang melampaui tuntutan jaksa pada perkara pidana merupakan hal lumrah.

Pasalnya, hakim yang menangani perkara pidana bersifat aktif atau memiliki kewenangan untuk mengarahkan, memimpin jalannya persidangan, dan memutus berdasar fakta-fakta hukum dipersidangan demi menegakkan hukum seadil-adilnya.

Sebab, yang menjadi dasar pemeriksaan perkara pidana adalah dakwaan, bukan tuntutan jaksa.

‘’Ini yang membedakan hukum pidana dan perdata. Kalau perdata asas hakim bersifat pasif—hanya memeriksa tuntutan yang diajukan penggugat—tidak boleh keluar dari koridor,’’ terang ahli hukum yang juga Wakil Rektor I Unang itu.

Dalam perkara tambang ilegal ini, terang doktor lulusan Unair tersebut, dapat dilihat bahwa hakim menjatuhkan vonis tidak berdasar tuntutan jaksa, melainkan penilaian subjektif terhadap perkara terdakwa selama persidangan.

‘’Bisa jadi, hakim melihat beberapa fakta yang terungkap di persidangan, serta nilai-nilai keadilan sehingga memunculkan keyakinan hakim untuk menjatuhkan vonis yang melebihi tuntutan jaksa,’’ jelasnya.

Meski demikian, terang Gus Maya—sapaan akrabnya, vonis ultra petita tidak boleh pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.

Disinggung soal tuntutan jaksa yang terlalu ringan sehingga membuat majelis hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan, Gus Maya menyatakan bahwa vonis ultra petita yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan afirmasi terhadap tuntutan JPU yang dianggap terlalu rendah.

Baca Juga: Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pelaku Tambang Ilegal di Tuban Dihukum 10 Bulan Penjara

‘’Kalau tuntutan JPU yang dianggap terlalu rendah, itu memang betul. Logikanya, karena tuntutan yang terlalu rendah sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis ultra petita,’’ jelasnya.

Namun, tegas Gus Maya, hal demikian itu tidak bisa dijadikan dasar justifikasi ketidakberesan JPU dalam mengajukan tuntutan.

‘’Dalam proses persidangan, JPU sebatas menjalankan peran sebagai representasi negara (kepentingan publik, red). Posisinya serupa dengan PH (penasihat hukum) terdakwa, tapi dalam kepentingan yang berbeda,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, karena itu, baik JPU maupun PH berhak mengajukan tuntutan dan/atau pembelaan sesuai fakta persidangan.

"PH membuat pledoi agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Pun dengan tuntutan yang diajukan JPU. Namun, semuanya tetap berakhir pada palu hakim yang memutuskan,’’ tandasnya. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #jaksa #tambang ilegal #pengadilan negeri