RADARTUBAN - Perselisihan lama antara dua mantan rekan kerja berujung penusukan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Seorang sekuriti berinisial MD (26) ditangkap polisi setelah menusuk mantan rekannya berinisial (MT dengan senjata tajam jenis sangkur.
Kasus ini berawal dari cekcok yang terjadi sekitar enam bulan lalu saat keduanya masih bekerja di perusahaan yang sama.
Saat itu, pelaku disebut tersinggung setelah korban menyinggung bau kentut, hingga pertengkaran mulut tak terhindarkan.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Soeharyadi mengatakan, konflik tersebut sempat mereda setelah pelaku mengundurkan diri dari perusahaan dan bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah guest house.
"Pelaku dan korban sekitar enam bulan lalu pernah berselisih paham setelah pelaku mengucapkan soal bau kentut sehingga korban tersinggung dan terjadi cekcok mulut," Kata Arie.
Pelaku kemudian beberapa bulan memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan beralih profesi sebagai petugas keamanan (Sekuriti) dia sebuah Guest House.
Namun, Percekcokan kembali muncul pada Selasa (30/6) malam saat keduanya kembali berhadapan di pos jaga
Pelaku pada saat itu bertugas di pos keamanan dan bermain gim daring PUBG melalu smartphone nya
Ditengah permainan pelaku spontan mengucapkan kata "kenapa" kepada rekan bermainnya di gim daring tersebut.
Saat itu korban MT melintas di depan pos jaga ia mengira ucapan tersebut sengaja ditunjukkan untuk menantang dirinya.
Korban lantas menghampiri pelaku dan bertanya dengan nada tinggi. "Apa?"
Setelah itu pelaku membalas "Kenapa," dan langsung mengambil parang yang berada dalam pos keamanan.
Polisi menyebut pelaku sengaja mengeluarkan parang bermaksud untuk menakut-nakuti agar korban segera meninggalkan lokasi pos jaga.
Peristiwa Naas itu terjadi pada Rabu (1/7) sore di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang. Dalam perkelahian itu, pelaku mengeluarkan sangkur dan menusuk korban satu kali di bagian kepala.
Usai menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, MD mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Dijerat atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang diatur dalam pasal 468 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni