RADARTUBAN — Pergantian mendadak pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya terjawab. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan bahwa Kepala Kejari (Kajari) Tuban Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas.
Seiring proses pemeriksaan tersebut, posisi Kajari Tuban untuk sementara diisi Abdul Rasyid sebagai pelaksana harian (Plh). Langkah itu ditempuh agar pelayanan penegakan hukum di Korps Adhyaksa Tuban tetap berjalan.
Baca Juga: Kabar Pemeriksaan Kajari Tuban Menguat, Kasi Intel Kejari Sebut Hadiri Inspeksi Pimpinan di Kejati
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan oleh tim pengawas Kejati Jawa Timur.
"Pada hari Minggu lalu, Pak Kajari dan Pak Kasi Pidum diduga melakukan tindakan indisipliner dalam tugas. Sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (2/7).
Palma tidak bersedia menjelaskan dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Dia juga tidak memberikan keterangan terkait kemungkinan sanksi yang dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Kejari Tuban sebelumnya menutup rapat perubahan pimpinan yang mendadak tersebut. Pergantian itu mulai diketahui publik setelah akun media sosial resmi Kejari Tuban mengunggah dokumentasi peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada Rabu (1/7), yang menampilkan Abdul Rasyid menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejari Tuban.
Palma menjelaskan, penunjukan pelaksana harian merupakan kewenangan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jawa Timur untuk mengisi kekosongan jabatan selama proses pemeriksaan berlangsung. "Kekosongan posisi akan diisi Plh," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Adnan Sulistiyono juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut. "Benar, ada pelanggaran disiplin tugas yang dilakukan," ujarnya melalui pesan singkat.
Adnan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi dugaan pelanggaran tersebut. "Mohon maaf, saat ini kami hanya bisa menyampaikan keterangan itu saja," katanya.
Pernyataan yang sama disampaikan Adnan Sulistiyono kepada wartawan Jawa Pos di Surabaya. Dia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat teras tersebut sudah menggelinding sejak pekan lalu.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, muncul spekulasi yang mengaitkan dengan penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa berinsial CN.
Spekulasi itu berkembang setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tuban pada sidang beragenda tuntutan pada 22 Juni yang hanya menuntut terdakwa CN dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Tuntutan itu jauh lebih rendah dari putusan majelis hakim yang memvonis 10 bulan dan denda Rp 100 juta yang wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kabar Pemeriksaan Kajari Tuban Berembus, Tiga Pejabat Kejari Tak Terlihat di Kantor
Apabila tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan menyita harta kekayaan milik terdakwa. Apabila penyitaan tersebut belum cukup untuk melunasi denda, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman kurungan 60 hari.
Meski demikian, hingga kini Kejati Jawa Timur maupun Kejari Tuban belum memberikan keterangan yang menghubungkan pemeriksaan disiplin terhadap Supardi dan Akhmad Akhsan dengan penanganan perkara tertentu. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya belum diumumkan kepada publik.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro yang dikonfirmasi terkait kewajaran tuntutan JPU dalam kasus tambang ilegal tersebut, belum memberikan komentar.
Pertanyaan yang dikirim melalui WhatsApp (WA) hanya dijawab singkat. ‘’Besok ya Mas, ini baru selesai sidang,’’ tulisnya.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama