RADARTUBAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi awal terkait dugaan intimidasi yang dialami dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengamanan rumah sakit yang memungkinkan tiga orang terduga pelaku memasuki ruang IGD tanpa hambatan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan investigasi dilakukan terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi di dua fasilitas kesehatan, yakni RSUD Kefamenanu dan RS Leona, yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap tenaga medis tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang yang diduga melakukan intimidasi dapat langsung memasuki area IGD tanpa dicegah oleh petugas keamanan.
Baca Juga: Lebaran di Balik Jas Putih: Kisah Dokter Nisrina Jaga IGD Tuban Saat Takbir Berkumandang
Menurut Yuli, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi karena petugas keamanan memiliki kewajiban menjaga area pelayanan medis dari pihak yang tidak berkepentingan.
Ia menegaskan bahwa ruang IGD merupakan kawasan pelayanan kritis yang membutuhkan ketenangan dan konsentrasi penuh dari tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan kepada pasien.
Oleh karena itu, seluruh bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu pelayanan medis harus dicegah.
Yuli juga meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya mengenai pengawasan akses masuk ke ruang IGD.
Dalam investigasi tersebut, Kemenkes menemukan sejumlah kelemahan pada sistem pengamanan di RS Leona.
Temuan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah pembinaan maupun pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan tim investigasi telah meminta keterangan dari jajaran direksi serta tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan RS Leona.
Dari hasil pendalaman, petugas keamanan RS Leona disebut tidak melakukan tindakan pencegahan ketika tiga orang yang diduga melakukan intimidasi memasuki ruang IGD.
Padahal, area tersebut memiliki prosedur operasional yang membatasi akses hanya bagi petugas medis, pasien, serta pihak yang memiliki kepentingan langsung.
Menurut Rudi, tim investigasi menemukan adanya individu yang tidak berkepentingan dengan pelayanan kesehatan, namun tetap dapat masuk ke ruang IGD tanpa pengawasan.
Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Eliana Papote menyatakan pihaknya akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha sebelum dokter tersebut meninggal dunia.
Tiga legislator yang akan dimintai keterangan masing-masing adalah Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Partai Golkar.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian, sementara Kementerian Kesehatan terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh prosedur perlindungan terhadap tenaga kesehatan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni