Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pencuri Bobol Rumah di Bogor, Kabur Tinggalkan Barang Curian usai Pemilik Pulang Mendadak

Ika Nur Jannah • Senin, 6 Juli 2026 | 07:46 WIB
Ilustrasi Pencuri Rumah. (pinterest.com)
Ilustrasi Pencuri Rumah. (pinterest.com)

RADARTUBAN - Seorang pemilik rumah mengalami kerugian material sekitar Rp 2.800.000 Setelah rumahnya dibobol pencuri berinisial A (38) di wilayah Gunung putri, kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (4/7).

Peristiwa terjadi ketika pemilik rumah bersama tiga orang lainnya meninggalkan rumah saat tengah malam. Sekitar pukul.00.30 WIB, ia mendapati pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka.

"Korban berteriak kemudian melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa satu buah mesin. Mengetahui ada pemilik rumah, laki-laki tersebut kabur dengan meninggalkan barang tersebut," Kata kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan.

Baca Juga: Tangis Haru Jukir di Brebes yang Gagalkan Pencurian Rp 3,6 Miliar, Dari Dikasih Rp 100 Ribu Kini Diajak Umrah

Aksinya terhenti ketika pencuri mengetahui penghuni rumah pulang lebih cepat, memicu ketakutan pelaku akhirnya panik dan melarikan diri hingga meninggalkan barang curiannya di sekitar halaman. 

Korban langsung berteriak hingga warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi untuk mengecek keadaan. 

Pelaku pembobolan langsung dikejar warga dan berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. untuk mencegah aksi main hakim sendiri, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek gunung putri dan kita menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan untuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan tersangka lain," Ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku diketahui bukan  seorang residivis atau mantan narpidana. 

Pencuri mengaku kepada penyidik telah melakukan aksi Pencurian di sejumlah lokasi yang berbeda. Ia sering kali berakhir damai melalui penyesalan secara musyawarah kekeluargaan dengan para korban

Pelaku Dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.  (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pencuri #Bogor #Gunung Putri #pencurian