RADARTUBAN - Meski telah dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban pada Senin (29/6), terdakwa perkara penambangan ilegal berinisial CN belum menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Hingga kini, dia masih berstatus tahanan kota sembari menunggu sikap hukum para pihak terhadap putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban Marcelino Gonzales Sedyanto Putro menjelaskan, majelis hakim menetapkan penahanan kota terhadap terdakwa tetap berlaku hingga 7 Juli 2026. Tenggat waktu itu merupakan masa pikir-pikir yang diberikan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan apakah menerima putusan atau sebaliknya mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Sering Dikeluhkan Warga, Pemkab Tuban Akhirnya Bentuk Satgas Khusus Penertiban Tambang
“Terdakwa masih dalam penahanan kota sampai 7 Juli mendatang,” kata Marcelino.
Dia menjelaskan, setelah masa pikir-pikir berakhir, sikap hukum masing-masing pihak akan diteruskan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Selanjutnya, kewenangan untuk memperpanjang atau mengakhiri status penahanan berada di tangan pengadilan tingkat banding apabila perkara dilanjutkan melalui upaya hukum tersebut.
“Selanjutnya perpanjangan penahanan akan menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi, apakah akan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Marcelino menambahkan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tetap diperhitungkan sebagai pengurang pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penahanan kota memiliki mekanisme perhitungan berbeda dibandingkan penahanan di rumah tahanan negara.
“Sesuai ketentuan, penahanan kota diperhitungkan satu perlima dari lamanya masa penahanan kota. Teknis penghitungannya nanti menjadi kewenangan jaksa selaku eksekutor berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.
Menurut Marcelino, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan banding, putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pada tahap itu, pelaksanaan putusan menjadi kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, jaksa tidak selalu mengajukan banding meskipun vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan. Meski demikian, hak untuk menempuh upaya hukum tetap dimiliki baik oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
“Kalau dalam praktik peradilan biasanya jika ada vonis lebih berat dari tuntutan, jaksa tidak melakukan banding. Tetapi hak untuk mengajukan upaya hukum bagi kedua pihak tetap terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, memastikan pihaknya telah mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut melalui sistem elektronik perkara pidana (E-Berpadu).
“Hari ini kami menyatakan pengajuan permohonan banding melalui E-Berpadu. Karena bertepatan hari libur, insya Allah akan diverifikasi pengadilan besok pagi,” kata Engki saat dikonfirmasi, Minggu (5/7).
Baca Juga: Vonis Ultra Petita Tambang Ilegal Tuban Disorot, Ahli Hukum: Tuntutan JPU Terlalu Rendah
Dia belum bersedia mengungkapkan materi keberatan yang akan diajukan dalam memori banding. Menurut dia, substansi permohonan baru akan disampaikan setelah proses administrasi banding selesai.
“Nanti kami sampaikan jika akta pernyataan banding telah selesai,” ujarnya.
Engki mengaku mencermati hingga kini belum ada sikap resmi dari jaksa penuntut umum terkait putusan tersebut. Menurut dia, belum adanya langkah hukum dari pihak kejaksaan menjadi perhatian mengingat putusan majelis hakim jauh lebih berat dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum M. Ubab Sohibul Mahali belum memberikan keterangan mengenai sikap kejaksaan atas putusan tersebut. Hingga Minggu (5/7) belum ada informasi resmi apakah kejaksaan akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan hingga berita ini disusun.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama