RADARTUBAN – Masa tahan kota CN, terdakwa tambang ilegal yang divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban resmi berakhir sejak kemarin (8/7).
Namun, berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Tuban, tidak ada penahanan maupun perpanjangan tahan kota terhadap terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, setelah adanya keputusan banding yang diajukan pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), maka status penahanan terhadap terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Surabaya. ‘’Penahanan terdakwa bukan lagi kewenangan kami,’’ katanya.
Dan karena tak lagi menjadi kewenangan institusinya, Marcel tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci ihwal status terdakwa setelah masa tahanan kota berakhir 7 Juli lalu. ‘’Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan, apakah masa tahanan kota diperpanjang atau tidak,’’ katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, proses banding yang diajukan pihak terdakwa maupun JPU masih dalam proses penyusunan memori banding.
‘’Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara administrasi, berkas kemudian dikirimkan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa pada tingkat banding,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, baik pihak terdakwa maupun JPU mengajukan banding di hari yang hampir bersamaan, yakni menjelang berakhir masa pikir-pikir.
Pihak terdakwa mengajukan banding melalui e-Berpadu per 5 juli dan 6 Juli baru diregistrasi. Sementara JPU menyatakan banding per 6 Juli.
‘’Dalam praktik peradilan, kalau vonis lebih berat dari tuntutan (yang diajukan JPU, red), biasanya jaksa tidak akan banding. Tapi upaya hukum banding itu hak para pihak yang berperkara,’’ tandas Marcel membeber upaya banding yang tidak biasa dari vonis ultra petita.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tambang ilegal yang diduga menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Supardi dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tuban Akhmad Aksan dalam dugaan kasus suap tersebut, majelis hakim PN Tuban menjatuhi hukuman sepuluh bulan kurungan penjara dan denda Rp 100 juta terhadap CN.
Vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan JPU, yakni hanya 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama