RADARTUBAN - Penanganan dugaan pelanggaran yang menyeret dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Minimnya informasi resmi mengenai proses pemeriksaan memunculkan pertanyaan sekaligus harapan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan.
Perkara tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan keterlibatan dua jaksa dalam penanganan perkara tambang ilegal. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses pemeriksaan berlangsung, apakah masih berjalan, telah rampung, atau telah menghasilkan kesimpulan tertentu.
Saat Jawa Pos Radar Tuban mendatangi Kantor Kejari Tuban di Jalan Kartini, Rabu (8/7), belum ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak di lingkungan Kejari Tuban juga belum memperoleh tanggapan.
Baca Juga: Diduga Terima Suap, Kajari-Kasi Pidum Tuban Dinonaktifkan Sementara
Sikap tertutup itu memunculkan perhatian publik. Terutama karena perkara menyangkut aparat penegak hukum. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, termasuk ketika menyangkut dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan internal institusi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan dinonaktifkan dari jabatannya. Keduanya dikabarkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran disiplin yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal.
Selain kedua pejabat tersebut, jaksa penuntut umum dalam perkara tambang ilegal dengan terdakwa berinisial CN, M Ubab Sohibul Mahali, juga disebut menjalani pemeriksaan.
Perkara tambang ilegal itu sebelumnya menyita perhatian karena putusan majelis hakim berbeda cukup jauh dengan tuntutan jaksa. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan disertai denda Rp100 juta kepada terdakwa CN.
Sementara jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pidana penjara lima bulan dan denda Rp10 juta. Perbedaan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi yang hingga kini masih dalam proses penelusuran oleh pihak berwenang.
Upaya memperoleh penjelasan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma juga belum membuahkan hasil. Permintaan konfirmasi yang disampaikan secara langsung maupun melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa dua jaksa dari Kejari Tuban saat ini berstatus nonaktif dan sedang menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur. "Mohon maaf kami hanya bisa menyampaikan itu saja," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Jawa Timur belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun estimasi waktu penyelesaian proses tersebut. Selama proses berlangsung, status hukum pihak-pihak yang diperiksa masih menunggu hasil pemeriksaan internal sesuai mekanisme yang berlaku.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama