RADARTUBAN – Sikap tertutup dan diamnya aparat terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Aksan memantik reaksi publik.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tuban Wawan Purwadi menilai, sikap tidak transparan yang ditampilkan aparat Korps Adhyaksa justru semakin memperkuat indikasi dugaan suap terhadap perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Tuban.
‘’Logika sederhananya, jika tidak ada masalah, maka tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Apalagi sampai bungkam dan menutup akses komunikasi dengan media,’’ katanya.
Baca Juga: Dana Pensiun Atlet Segera Disiapkan, Pemerintah Libatkan Kejaksaan dan BPKP Cegah Korupsi
Wawan menegaskan, keterbukaan informasi terhadap kasus yang sedang ditangani oleh penegak hukum adalah hak publik.
Dan hak ini, terang dia, harus pada posisi sama seperti halnya ketika aparat penegak hukum menangani kasus yang melibatkan masyarakat sipil. ‘’Kami khawatirkan, penanganan kasus yang tidak transparan ini akan menguap begitu saja,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan, jika aparat penegak hukum masih ingin mendapatkan kepercayaan dari publik, maka setiap kasus yang melibatkan aparat maupun masyarakat umum harus dibuka secara transparan—tanpa ada yang ditutup-tutupi. Apalagi membatasi akses informasi terhadap media.
‘’Jangan salahkan publik jika sikap diam dan tertutup itu diartikan sebagai pembenaran adanya suap yang dimaksud. Sebab, sesuatu yang tidak transparan memang patut dicurigai,’’ ungkapnya.
Terlebih, terang Wawan, kini Kejaksaan Agung juga sedang menjadi sorotan publik menyusul kasus dugaan korupsi tata kelola bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
‘’Sekali lagi, jika untuk transparan saja tidak bisa, maka jangan salahkan publik ketika tak lagi percaya terhadap penegak hukum,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, diduga menerima suap dari kasus tambang ilegal yang sedang ditangani, Kejari Tuban Supardi dan Kasi Pidum Akhmad Akhsan dicopot dari jabatannya.
Kasi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma menyebut bahwa pencopotan terhadap atasan dan teman sejawatnya itu karena tindakan indisipliner dalam tugas. Namun, tindakan indisipliner apa yang dimaksud tidak dijelaskan secara pasti. Dan setelah itu tidak ada lagi kejelasan dari kasus tersebut.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama