RADARTUBAN – Terdakwa kasus tambang ilegal berinisial CN dipastikan masih menjalani status tahanan kota. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperpanjang masa penahanan tersebut hingga 4 Agustus 2026 seiring bergulirnya proses banding atas putusan perkara yang menjeratnya.
Perpanjangan itu mengakhiri ketidakpastian status penahanan CN setelah masa tahanan kota sebelumnya berakhir pada 7 Juli lalu.
Dengan keputusan tersebut, CN tetap tidak menjalani penahanan di rumah tahanan selama pemeriksaan perkara di tingkat banding berlangsung.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara disertai denda Rp 100 juta kepada CN. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum kemudian sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, kewenangan menentukan status penahanan terdakwa pada tahap banding sepenuhnya berada di tangan PT.
"Baru dapat informasi bahwa status penahanan terdakwa (CN, Red) sudah diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi sejak 6 Juli sampai dengan 4 Agustus mendatang," ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut Marcel, perpanjangan penahanan tersebut didasarkan pada pasal 105 ayat 1 KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada hakim PT yang memeriksa perkara banding untuk menetapkan penahanan paling lama 30 hari demi kepentingan pemeriksaan. "Berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi, tetap penahanan kota," katanya.
Marcel menjelaskan, masa penahanan hingga 4 Agustus merupakan batas waktu penahanan, bukan tenggat penyelesaian perkara banding.
Proses pemeriksaan di PT tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat berlanjut dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai masa penahanan terdakwa.
"Tenggat waktu tersebut (sampai 4 Agustus, Red) hanyalah batas masa penahanan, bukan berarti otomatis perkara banding selesai pada tanggal tersebut juga," tegas hakim PN Trenggalek itu.
Saat ini, proses banding masih berada pada tahap administrasi. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan menyampaikan memori banding dan kontra memori banding sebelum berkas perkara dilimpahkan ke PT.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara administrasi, berkas kemudian dikirimkan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa pada tingkat banding," tandasnya.
Sebelumnya, kedua belah pihak kompak mengajukan banding menjelang berakhirnya masa pikir-pikir atas putusan pengadilan.
Pihak terdakwa mengajukan banding melalui aplikasi E-Berpadu pada 5 Juli dan diregistrasi sehari kemudian. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan banding pada 6 Juli. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama