Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Viral Foto di Makkah, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tak Pernah Berangkat Umrah

Cicik Nur Latifah • Selasa, 14 Juli 2026 | 10:43 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (ANTARA)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (ANTARA)

RADARTUBAN- Ramainya foto yang diklaim memperlihatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berada di Tanah Suci memicu berbagai spekulasi di media sosial. 

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan isu yang menyebut Febrie sedang menunaikan ibadah umrah di Makkah tidak benar. 

"Tidak benar, tidak benar. Bagaimana bisa umrah kalau sudah dicekal oleh penyidik," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Anang, pihaknya telah memastikan keberadaan Febrie masih berada di dalam negeri. Selain dicegah bepergian ke luar negeri, aktivitas mantan Jampidsus itu juga masih berada dalam pengawasan penyidik.

"Kami pastikan beliau ada di Indonesia, bukan di luar negeri. Yang bersangkutan sudah dicekal dan masih dalam pemantauan penyidik," katanya.

Baca Juga: Polisi Temukan Brankas Tersembunyi Saat Geledah Rumah di Sentul, Isinya 74 Kg Emas Hingga Uang Dolar

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sebuah foto yang diklaim memperlihatkan Febrie tengah menjalankan ibadah umrah beredar luas di berbagai platform media sosial.

Unggahan itu memicu beragam spekulasi mengenai keberadaan Febrie di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Anang mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa adanya konfirmasi dari pihak berwenang.

Saat ini, Febrie Adriansyah diketahui telah berstatus tersangka dalam tiga perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski telah menyandang status tersangka, Kejagung menyatakan belum ada keputusan mengenai langkah penahanan terhadap Febrie.

Anang menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan tindakan hukum selanjutnya.

"Belum ada keputusan. Nanti akan dipertimbangkan, sehingga saya belum bisa menyampaikan secara spesifik," jelasnya.

Dengan adanya penegasan tersebut, Kejagung berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Institusi itu memastikan setiap perkembangan perkara Febrie Adriansyah akan disampaikan secara resmi sesuai proses hukum yang berlaku. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah jampidsus makkah umrah Kejagung