RADARTUBAN - Seorang Ibu Titi Berinisial DM (19) di desa segara makmur, kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga tega menganiaya anak tirinya yang masih balita QSH (4)
Kapolres Kombes Pol, ikhlas Putro wasononmenduga aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya sehingga korban menjadi pelampiasan.
"Perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM Terhadap suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," ujarnya.
Polisi terus mendalami motif di balik penganiayaan, termasuk memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh DM terhadap korban diklaim dengan alasan ingin mendisiplinkan korban.
Baca Juga: Motif Terungkap, Kekasih Diduga Aniaya Gadis di Lumajang hingga Tewas karena Tersinggung
Aksi penganiayaan terhadap QSH diduga telah berlangsung sejak Mei hingga awal Juli 2026. Pelaku diduga menggunakan berbagai cara, mulai dari memukul korban dengan gayung, mencubit, pipiku hingga melukai tubuh balita tersebut menggunakan sikat gigi.
Kasus terungkap setelah UPTD perlindungan perempuan dan anak (PPA) Kabupaten Bekasi menerima laporan bahwa korban Tengah dirawat intensif dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara. Dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Merespon laporan tersebut, personal unit Reskrim Polsek tarumanegara langsung bergerak ke rumah sakit untuk melakukan penyelidikan.
"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah dan perut," Lanjutnya
Sebelumnya apa aku sempat mengatakan bahwa luka yang dialami korban QSH akibat terpeleset di kamar mandi.
Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang menemukan sejumlah luka tidak wajar pada tubuh korban.
"Tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya," jelasnya.
Menurut keterangan polisi, korban selama ini tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik tiri yang masih berumur satu tahun. Sementara itu ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri negeri.
Pihak polisi telah memeriksa pelapor, Kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Ketua RW di Jakut Diduga Aniaya 5 Anak, Pelaku Alami Trauma Fisik dan Psikis
Atas perbuatannya, DM di daerah pasal 76C juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
Polisi menghimbau kepada masyarakat atas Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap keselamatan anak di rumah, terutama ketika ada konflik dalam keluarga. Penanganan hukum dan perlindungan korban menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni