RADARTUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menjelaskan alasan di balik pengajuan banding atas putusan perkara tambang ilegal dengan terdakwa CN.
Penjelasan itu disampaikan setelah sebelumnya kejaksaan memilih tidak memberikan pernyataan seusai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban dibacakan.
Majelis hakim PN Tuban yang diketuai I Made Aditya Nugraha pada Senin (29/6) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta kepada CN.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara lima bulan dan denda Rp 10 juta.
Meski putusan hakim lebih berat dari tuntutan atau bersifat ultra petita, kejaksaan tetap mengajukan banding. Langkah itu diambil setelah terdakwa lebih dahulu menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengatakan, pengajuan banding merupakan hak yang dimiliki jaksa maupun terdakwa. Menurut dia, besarnya pidana yang dijatuhkan majelis hakim tidak menjadi alasan bagi jaksa untuk tidak menempuh upaya hukum tersebut.
"Tetap mengajukan banding, salah satu faktornya untuk menghindari hal-hal lebih jauh dari keputusan akhir dari Pengadilan Tinggi dalam perkara tersebut," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Senin (14/7).
Palma menjelaskan, apabila hanya terdakwa yang mengajukan banding, kejaksaan akan kehilangan kesempatan untuk menempuh upaya hukum berikutnya apabila putusan Pengadilan Tinggi berubah dan tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan JPU.
"Jika kami tak mengajukan banding, kami tidak bisa mengajukan kasasi apabila adanya kemungkinan putusan berubah dari PT, terutama tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU," katanya.
Menurut Palma, pengajuan banding tidak semata-mata dimaksudkan untuk meminta hukuman yang lebih berat.
Upaya tersebut juga menjadi langkah antisipatif agar kejaksaan tetap memiliki ruang hukum apabila putusan di tingkat banding mengalami perubahan yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
Dengan mengajukan banding, kejaksaan tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan kasasi apabila putusan Pengadilan Tinggi nantinya berbeda dari yang diharapkan. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak dalam proses peradilan pidana. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama