RADARTUBAN-Lanjutan sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kemarin (14/7).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan pembuktian perkara.
Perkara itu bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Indriati Cahyaningtyas yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial Suk dan Lat pada Oktober 2024. Dugaan itu berawal dari kemunculan tulisan bertuliskan "Awas Pelakor" serta ucapan bernada serupa yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap keduanya.
Baca Juga: Gara-Gara Cat Tembok Bertuliskan Pelakor, Pasutri Asal Jenggolo Jenu Diseret ke PN Tuban
Setelah agenda pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya, persidangan kali ini fokus pada pemeriksaan saksi. Lima saksi yang merupakan warga di lingkungan permukiman setempat, yakni berinisial WD, IW, CK, SL, dan YN, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha.
Dalam persidangan, para saksi dimintai keterangan mengenai dugaan ucapan yang dinilai mencemarkan nama baik korban. Majelis hakim juga mengonfirmasi peristiwa yang terjadi pada November 2024 ketika korban bersama sejumlah warga mendatangi rumah kedua terdakwa setelah muncul tulisan "Awas Pelakor" yang diduga diarahkan ke rumah korban.
Saat itu, menurut dakwaan, kedua terdakwa diduga mengucapkan kata-kata yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memuat percakapan tersebut juga telah diputar dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan para saksi, isi kesaksian mereka secara umum sejalan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Para saksi mengaku mendengar secara sekilas ucapan yang diduga ditujukan kepada korban.
Sementara terkait tulisan yang menjadi awal perkara, para saksi menyatakan hanya melihat bekas tulisan yang telah ditutup menggunakan cat tebal.
Majelis hakim belum menuntaskan pemeriksaan seluruh alat bukti dalam perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa.
Usai persidangan, Indriati Cahyaningtyas berharap majelis hakim memutus perkara secara adil. Dia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum. "Sudah dua tahun saya memperjuangkan keadilan, semoga hakim bisa bersikap adil," ujarnya.
Indriati mengatakan, laporan yang dibuatnya pada 2024 sempat berjalan cukup lama sebelum akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tahun ini.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Suwarti, belum memberikan tanggapan terkait materi sidang. ‘’Nyantai-nyantai,’’ ucapnya sambil berlalu ketika diminta komentar wartawan koran ini.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama