Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ayah Tiri Biadab Rudapaksa Anak Sambung 40 Kali Hingga Hamil

Andreyan (An) • Jumat, 17 Juli 2026 | 19:09 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam Polresta Tuban (kiri) memaparkan pengungkapan kasus pelecehan anak di bawah umur dalam press release yang digelar di Gedung Sanika Satyawada Polresta Tuban, Jumat sore (17/7). (ANDREYAN/ RADAR TUBAN)
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam Polresta Tuban (kiri) memaparkan pengungkapan kasus pelecehan anak di bawah umur dalam press release yang digelar di Gedung Sanika Satyawada Polresta Tuban, Jumat sore (17/7). (ANDREYAN/ RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi gadis 16 asal Kecamatan Tuban justru berubah menjadi ruang penuh ketakutan.

Selama tiga tahun, korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, Red) harus menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri, MNN, 55.

Bidabnya, sang ayah tiri menyetubuhi korban berkali-kali selama bertahun tahun, terhitung sejak tahun 2023 hingga 2026. Aksi bejat MNN akhirnya terungkap, setelah gadis di bawah umur itu diketahui hamil. 

Ironinya, sosok pertama kali yang mendapati korban berbadan dua itu adalah sang ibu kandung sendiri. UF, semakin terpukul saat mengetahui sang anak telah dinodai ayahnya sendiri. Tak perlu menunggu waktu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Tuban.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan, setelah mendapati laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tuban langsung meringkus pelaku di kediamannya pada 9 Juli lalu.

Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku melakukan ruda paksa kepada korban sejak Mei 2023 hingga 16 Juni lalu. ‘’Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban selama 40 kali,’’ ujar AKP Bobby dalam press release Jumat sore (17/7).

Modus yang dilancarkan pelaku untuk memenuhi hasrat nafsu bejat itu cukup licik, MNN memanfaatkan situasi rumah yang sepi kemudian lancang masuk ke dalam kamar korban. Pelaku pura-pura memijit kaki korban, sebelum mengeksploitasi tubuh sang anak tiri.

‘’Seluruh kejadian persetubuhan selama tiga tahun itu dilakukan dikamar korban,’’ jelas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, selama tiga tahun tersebut korban mengaku cukup tertekan dan takut untuk menceritakan kejadian tersebut pada sang ibu.

‘’Korban merasa terintimidasi, kasus ini terungkap setelah kondisi kehamilan korban mulai terlihat,’’ ujar AKP Bobby.

Tak hanya meringkus pelakum polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lainnya diantaranya pakaian korban dan hasil visum et repertum. WNN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‘’Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 sampai 15 tahun penjara,’’ tandasnya. (an)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Tuban Rudapaksa ayah tiri Polresta tuban