RADARTUBAN - Seorang pria (31) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun di kabupaten Grobogan pada Rabu (15/7).
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto. mengatakan kejadian berlangsung di rumah korban pada senin (29/6) malam. Pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan cuma karena dorongan nafsu sesaat.
"Pelaku mengakui perbuatannya, mengakuinya lagi pengen," Kata AKP Sunarto
Saat itu Korban sempat berada sendiri di rumah ketika keluarganya pergi takziah. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan melakukan kekerasan seksual terhadap lansia tersebut.
Pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dan langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Baca Juga: Ayah Tiri Biadab Rudapaksa Anak Sambung 40 Kali Hingga Hamil
Menurut Kapolsek AKP Sunarto, pelaku sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan mengancam korban hingga ketakutan karena tahu korban sedang sendirian.
Setelah lancarkan aksinya, pelaku yang disebut masih lajang itu melarikan diri lewat pintu belakang. Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan tindakan kasus tersebut ke mapolsek Grobogan
"Korban diancam sehingga ketakutan. Pelaku mengetahui jika korban di rumah sendiri dan memanfaatkan situasi," Ungkapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kekerasan atau ancaman memaksa seseorang untuk bersetubuh dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni