RADARTUBAN - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengungkap dugaan praktik dokter ilegal yang menjalankan dua warga negara Vietnam di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui akun Instagram resmi imigrasi.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Seksi informasi dan komunikasi keimigrasian, Rian Kasim, menyatakan bahwa intelijen dan penindakan bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan
"Tim bidang Intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) kantor imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi," Ujar Rian Kasim.
Baca Juga: Orang Tua dan Pacar Dokter Icha Diperiksa Polda NTT, Dugaan Intimidasi Oleh empat Orang
Petugas langsung bergerak menggerebek. Lokasi tersebut tentang menangkap dua warga negara Vietnam berinisial THT dan NNQVT.
Keduanya diamankan atas dugaan membuka praktik kedokteran ilegal.
Salah satu dari keduanya yakni NNQVT sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung. Namanya dimasukkan ke dalam daftar subjec of interest (SOI). Direktorat Jenderal imigrasi.
"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," Tambahanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua WN tersebut terbukti penyalahgunaan izin tinggal mereka dengan membuka praktek kedokteran di Indonesia.
Rian menyatakan THT dan NNQVT melanggar pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, sehingga keduanya terjadi sanksi administrasi berupa deportasi dan penangkalan.
THT telah dideportasi lebih dulu pada (17/6), sedangkan NNQVT baru dipulangkan sepekan kemudian, tepatnya pada (24/6). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni