Pakar Ungkap Ancaman Hukuman Lebih Berat bagi Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang

Ika Nur Jannah • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 12:05 WIB
27 pelaku pemerkosaan oleh gadis 15 tahun di Sampang, dinilai terancam hukuman pemberatan pidana. (Pinterest)
27 pelaku pemerkosaan oleh gadis 15 tahun di Sampang, dinilai terancam hukuman pemberatan pidana. (Pinterest)

RADARTUBAN - Direktur Eksekutif Indonesa Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa 27 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terancam hukuman pemberatan pidana. 

Siti Aminah tarqi menjelaskan bahwa ancaman hukuman pemberat ini mengacu pada pasal 15 UU nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Hal tersebut dikarenakan aksi kekerasan seksual dilakukan oleh para pelaku secara berkelompok, pergantian, serta berulang kali sejak Februari hingga Mei 2026. 

Menurut dia, hukuman pidana bagi para pelaku dapat ditambah sepertiga dari ancaman awal. tetapi maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa. 

Baca Juga: Setelah 4 Tahun Dipenjara Kasus Pemerkosaan, Perwira Polisi Polda Jambi Kembali Aktif Berdinas

Batas maksimal hukuman bagi pelaku anak dalam kasus ini bisa mencapai 10 tahun penjara.

"Untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," Kata Siti Aminah.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan (Komnas Perempuan), mengingatkan apa penegak hukum untuk jelly dalam memilah pasal, mengingat kelompok pelaku terdiri dari usia anak-anak dan dewasa. 

Ia menegaskan penanganan pelaku anak wajib mengedepankan pendekatan hak anak  sesuai UU sistem peradilan Pidana Anak (SPPA), sedangkan pelaku dewasa diproses lewat hukum secara pidana umum. 

"Aku sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," Jelasnya.

Ia menilai penanganan hukum terhadap 27 pelaku tidak bisa disamaratakan karena masing-masing individu diduga memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda.

Menurutnya, peran dari tiap-tiap pelaku dipastikan tidak sama dalam melancarkan aksi kecil tersebut. 

"Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," Pungkasnya.

Siti mempercayakan proses sakit kepada penyidik untuk mengusir tuntas tersebut. Ia mendorong aparat kepolisian untuk melibatkan berbagai pihak luar, seperti psikologi, psikiater, ahli pendidikan, tokoh agama, hingga pekerja Sosial untuk memberikan masukan atau saran (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Pelaku Pemerkosaan pidana UU TPKS hukuman sampang