RADARTUBAN – Jajaran Polresta Tuban bergerak cepat dengan sukses menggulung komplotan pelaku kriminalitas menonjol di wilayah hukum setempat.
Pada Jum'at (17/07) sore, Polresta Tuban menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan melalui Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus komitmen tegas untuk menindak tanpa pandang bulu setiap bentuk tindak pidana di wilayah Tuban," ujar perwira kelarihan Kota Malang ini.
Baca Juga: Pencurian Kabel Rp 143 Juta di Power House Cikarang Digagalkan, Dua Pelaku Diringkus
Spesialis Pembobol Pusat Perbelanjaan: 9 Kali Beraksi, Termasuk Mahasiswi
Kasus menonjol yang berhasil dibongkar adalah tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Komplotan ini diketahui telah melakukan aksinya secara berulang sebanyak 9 kali, di mana 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Tuban.
Berdasarkan data kepolisian, tiga orang tersangka yang berhasil diamankan semuanya berasal dari Kota Surabaya. Mereka adalah:
-
HZB (22)
-
AWS (31) – diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
-
RNO (26) – yang berstatus sebagai seorang mahasiswi.
Rentetan Aksi dan Total Kerugian
Aksi kejahatan komplotan ini terbilang nekat karena menyasar berbagai pusat perbelanjaan dan toko modern di Tuban dalam kurun waktu yang singkat, yakni antara tanggal 9 hingga 10 Juli 2026.
Beberapa lokasi yang menjadi target operasi mereka meliputi:
-
Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah (Kecamatan Semanding)
-
Toko Watsons Citimall Tuban
-
Toko Guardian Citimall Tuban
-
Samudra Supermarket Tuban
-
Toserba Drajat Cabang Desa Gesikharjo (Kecamatan Palang)
Akibat rentetan aksi penjarahan tersebut, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp 4.182.490.
Diringkus Usai Aksi Kelima
Pelarian komplotan lintas kota ini akhirnya terhenti setelah tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polresta Tuban melakukan pengintaian intensif.
"Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah mereka menjalankan aksinya yang kelima di wilayah Tuban," terang AKP Bobby saat memimpin pers rilis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Tuban. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban