RADARTUBAN – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Hotman, keputusan tersebut didasari keyakinannya terhadap rekam jejak Febrie selama menjabat di Kejaksaan Agung. Dia menilai Febrie merupakan salah satu jaksa yang berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara.
"Saya merasa miris. Jampidsus itu adalah sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo," kata Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7).
Hotman menyebut, selama memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie disebut berhasil mengembalikan aset negara senilai sekitar Rp300 triliun dalam kurun satu tahun. Selain itu, melalui penanganan berbagai perkara di Jampidsus, sekitar Rp130 triliun juga telah masuk ke kas negara.
"Kalau digabungkan, total pengembalian kerugian negara mencapai sekitar Rp430 triliun. Itu yang membuat beliau menjadi kebanggaan presiden," ujarnya.
Atas dasar rekam jejak tersebut, Hotman mengaku prihatin ketika Febrie kini menghadapi proses hukum. Ia menilai kliennya diperlakukan secara tidak adil dan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum.
Hotman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum Presiden Prabowo Subianto selama sekitar 25 tahun, termasuk menangani sejumlah perkara yang melibatkan keluarga Prabowo.
"Saya tidak meminta imbalan apa pun. Saya terpanggil karena merasa ada sesuatu yang harus diluruskan," ucapnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita uang tunai dan emas batangan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Tim Khusus Kejaksaan Agung. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Jawa Pos