Bejat! Ayah Tiri di Tuban Setubuhi Anak Sambung 40 Kali Hingga Hamil

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 10:33 WIB
Ilustrasi korban anak di bawah umur.
Ilustrasi korban anak di bawah umur.

RADARTUBAN – Tidak cukup untuk menikahi ibunya saja, seorang pria berinisial WRN juga menyetubuhi anak tirinya.

Pria tersebut akhirnya diringkus polisi setelah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga hamil.

Pengungkapan kasus memilukan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Tertangkap Mencuri di Citimall Tuban dan Samudera Supermarket, Kini Diringkus Bersama Dua Temannya

Modus Pelaku dan Kondisi Korban

Berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi bejat tersangka WRN ternyata sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tertentu memanfaatkan posisi dirinya sebagai ayah tiri korban.

"Berdasarkan penyidikan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali," ungkap AKP Bobby Wirawan di hadapan awak media.

Akibat perbuatan tidak bermoral sang ayah tiri, korban yang masih di bawah umur kini harus menanggung beban psikologis dan fisik yang berat.

Saat ini, korban diketahui dalam kondisi hamil tua dengan usia kandungan berkisar antara 33 hingga 34 minggu.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pihak Polresta Tuban menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WRN kini telah ditahan dan bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling singkat adalah 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kasat Reskrim. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban polresta ayah tiri anak