RADARTUBAN – Tidak cukup untuk menikahi ibunya saja, seorang pria berinisial WRN juga menyetubuhi anak tirinya.
Pria tersebut akhirnya diringkus polisi setelah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga hamil.
Pengungkapan kasus memilukan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam.
Modus Pelaku dan Kondisi Korban
Berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi bejat tersangka WRN ternyata sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tertentu memanfaatkan posisi dirinya sebagai ayah tiri korban.
"Berdasarkan penyidikan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali," ungkap AKP Bobby Wirawan di hadapan awak media.
Akibat perbuatan tidak bermoral sang ayah tiri, korban yang masih di bawah umur kini harus menanggung beban psikologis dan fisik yang berat.
Saat ini, korban diketahui dalam kondisi hamil tua dengan usia kandungan berkisar antara 33 hingga 34 minggu.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Pihak Polresta Tuban menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WRN kini telah ditahan dan bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling singkat adalah 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kasat Reskrim. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban