RADARTUBAN – Tegaskan tidak ada ruang bagi pengedar, Satresnarkoba Polresta Tuban ringkus 6 tersangka jaringan narkoba. Para pelaku kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengikis habis jaringan narkoba di Tuban. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa di wilayah ini," tegas AKP Harjo, S.H.
Total Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan maraton ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan yang siap diedarkan:
-
Sabu-sabu: 14,85 gram
-
Pil Ekstasi: 19 butir (seberat 13,02 gram)
Rincian Pengungkapan 4 Kasus Narkoba
Petugas bergerak cepat di beberapa titik untuk mengamankan para pelaku beserta barang buktinya. Berikut adalah rincian dari keempat kasus tersebut:
1. Kasus Pertama (Tersangka FH)
Petugas berhasil menciduk tersangka berinisial FH. Dari tangan tersangka, polisi menyita:
-
Sabu seberat 3,33 gram.
-
19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
2. Kasus Kedua (Tersangka YTA, YDS, dan TA)
Pengembangan bergerak ke jaringan yang lebih besar dengan menangkap tiga tersangka sekaligus, yaitu YTA, YDS, dan TA. Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
Sabu seberat 5,63 gram.
-
3 unit ponsel (alat komunikasi transaksi).
-
1 unit sepeda motor.
-
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150.000,-.
3. Kasus Ketiga (Tersangka S)
Petugas bergerak ke wilayah Kecamatan Semanding dan berhasil menangkap tersangka berinisial S. Dari tangan warga Semanding ini, polisi mengamankan:
-
Sabu seberat 4,13 gram.
4. Kasus Keempat (Tersangka LKA)
Di lokasi berbeda, petugas juga meringkus tersangka berinisial LKA dengan barang bukti:
-
Sabu seberat 1,76 gram.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolresta Tuban.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-
Ancaman Pidana: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
-
Ancaman Denda: Pidana denda hingga maksimal Rp10 miliar.
AKP Harjo menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata perlindungan Polri kepada masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat menyelamatkan warga Kabupaten Tuban dari bahaya laten dan daya rusak narkotika. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban