Satresnarkoba Polresta Tuban Tangkap 6 Tersangka Narkoba dari 4 Kasus Berbeda

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 13:37 WIB
Kasat Satresnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo sukses mengungkap 4 kasus peredaran gelap narkotika secara maraton. (RADAR TUBAN)
Kasat Satresnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo sukses mengungkap 4 kasus peredaran gelap narkotika secara maraton. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Tegaskan tidak ada ruang bagi pengedar, Satresnarkoba Polresta Tuban ringkus 6 tersangka jaringan narkoba. Para pelaku kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban.

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Tertangkap Mencuri di Citimall Tuban dan Samudera Supermarket, Kini Diringkus Bersama Dua Temannya

"Kami berkomitmen penuh untuk mengikis habis jaringan narkoba di Tuban. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa di wilayah ini," tegas AKP Harjo, S.H.

Total Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi penangkapan maraton ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan yang siap diedarkan:

Rincian Pengungkapan 4 Kasus Narkoba

Petugas bergerak cepat di beberapa titik untuk mengamankan para pelaku beserta barang buktinya. Berikut adalah rincian dari keempat kasus tersebut:

1. Kasus Pertama (Tersangka FH)

Petugas berhasil menciduk tersangka berinisial FH. Dari tangan tersangka, polisi menyita:

2. Kasus Kedua (Tersangka YTA, YDS, dan TA)

Pengembangan bergerak ke jaringan yang lebih besar dengan menangkap tiga tersangka sekaligus, yaitu YTA, YDS, dan TA. Barang bukti yang diamankan meliputi:

3. Kasus Ketiga (Tersangka S)

Petugas bergerak ke wilayah Kecamatan Semanding dan berhasil menangkap tersangka berinisial S. Dari tangan warga Semanding ini, polisi mengamankan:

4. Kasus Keempat (Tersangka LKA)

Di lokasi berbeda, petugas juga meringkus tersangka berinisial LKA dengan barang bukti:

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolresta Tuban.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Harjo menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata perlindungan Polri kepada masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat menyelamatkan warga Kabupaten Tuban dari bahaya laten dan daya rusak narkotika. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
sabu narkoba tersangka Polresta tuban kasus