Marak Miras dan Kos Bebas, Satpol PP Tuban Jaring Pasangan Mesum Hingga Sita Arak

Andreyan (An) • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:03 WIB
Petugas Satpol PP dan Damkar Tuban melakukan penertiban warung terindikasi menjual minuman beralkohol dan layanan karaoke tak berizin di wilayah Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak pada Minggu (19/7) malam. (SATPOL PP DAN DAMKAR TUBAN UNTUK RADAR TUBAN)
Petugas Satpol PP dan Damkar Tuban melakukan penertiban warung terindikasi menjual minuman beralkohol dan layanan karaoke tak berizin di wilayah Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak pada Minggu (19/7) malam. (SATPOL PP DAN DAMKAR TUBAN UNTUK RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Peredaran minuman keras  di Kabupaten Tuban masih marak. Dalam razia penertiban yang digelar Minggu (19/7) malam, petugas menemukan 10,5 liter arak dan mendapati pasangan bukan suami istri (pasutri) berada di sebuah kamar kos.

Razia dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tuban bersama petugas gabungan. Petugas menyisir sejumlah warung remang-remang dan rumah kos yang diduga melanggar peraturan daerah.

Saat mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Al-Falah, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, petugas mendapati pria berinisial ES, 20, dan SDN, 18, berada di dalam kamar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Semanding dan diketahui bukan pasangan suami-istri.

Baca Juga: Mengapa Arak Bali Legal? Hingga Ada Hari Arak Bali yang Diperingati Setiap 29 Januari

Keduanya sempat gugup ketika dimintai keterangan oleh petugas. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Tuban Parsono mengatakan, pasangan tersebut mengaku sebelumnya sempat berkunjung ke salah satu tempat wisata.

Setelah itu, keduanya tertarik menyewa kamar kos setelah melihat informasi di media sosial.

’’Saat kami datangi keduanya sempat gugup dan takut, dari pengakuannya mereka menyewa kamar karena tertarik informasi di medsos berisi layanan sewa satu jam dengan harga puluhan ribu saja,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (20/7).

Setelah didata, keduanya diberi surat pemanggilan untuk menjalani pembinaan di Kantor Satpol PP dan Damkar Tuban. Pemilik rumah kos juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

‘’Hari ini (kemarin, Red) keduanya kami panggil, termasuk pemilik kos,’’ beber pejabat definitif Kasi Kerja Sama Bidang Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban itu.

Selain rumah kos, petugas menyisir sejumlah warung yang diduga menyediakan minuman keras dan layanan karaoke.

Di sebuah warung makan di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, petugas menemukan layanan karaoke sekaligus minuman keras. Pemilik warung berinisial STK, 50, diberikan surat panggilan.

Razia berlanjut ke salah satu warung di bekas lokalisasi Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh botol arak.
Masing-masing botol berisi 1,5 liter. Total minuman keras yang diamankan mencapai 10,5 liter.

Pemilik warung tidak berada di lokasi saat petugas datang. Petugas masih menelusuri identitas pemilik minuman keras tersebut.

‘’Mengenai pemilik miras tersebut masih kami cari kejelasannya, apabila sudah ketemu akan kami surati untuk menjalani pemeriksaan di kantor. Sementara barang bukti kami amankan,’’ pungkasnya.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban satpol pp mesum jenu arak