RADARTUBAN – Aksi anarkis gangster kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Tuban. Korbannya adalah 10 pesilat dari SH Terate (Persaudaraan Setia Hati Terate).
Tak lama setelah aksi pengeroyokan pada Minggu (19/7) dini hari, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengejar para pelaku kasus pengeroyokan beruntun di empat lokasi berbeda di Kabupaten Tuban.
Dari pengungkapan tersebut, delapan pelaku dibekuk, sementara satu orang yang disinyalir sebagai inisiator aksi masih diburu.
Dalam konferensi pers pada Rabu (22/7), Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan didampingi Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono menjelaskan, insiden bermula dari acara kopi darat (kopdar) kelompok bertajuk Geng Pukul di salah satu warung kopi wilayah Kecamatan Plumpang, Sabtu (18/7) malam.
Baca Juga: Fakta di Balik Video Viral Kericuhan di Merakurak Tuban, Polisi Buru Pengeroyok Warga SH Terate
Saat kopdar yang dihadiri sekitar 100 orang tersebut berlangsung, salah satu pelaku berinisial RND (kini DPO) melihat siaran langsung di TikTok mengenai kegiatan tasyakuran pengesahan warga baru SH Terate yang dilakukan di Kecamatan Jenu, Tuban.
Tanpa alasan yang jelas, mereka terpancing untuk menggeruduk para pesilat yang mereka lihat dari Live TikTok tersebut. RND memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang terpengaruh dan langsung bergerak menyisir jalanan.
Rombongan tersebut lantas melakukan penganiayaan secara brutal di empat titik lokasi. Yakni, di depan BRILink Desa Mandirejo (Kecamatan Merakurak) sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.
"Para pelaku melakukan pemukulan, penendangan, hingga menggunakan alat seperti selang dan kursi untuk menganiaya korban," terang Kompol Supiyan. Tak hanya itu, para pelaku juga merusak kendaraan milik korban.
Tercatat ada tujuh korban yang menjadi sasaran kebrutalan geng tersebut, yaitu SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Mayoritas korban masih berstatus anak di bawah umur dan mengalami luka lebam serta lecet di bagian wajah, kepala, tangan, dan badan.
Berbekal olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20–21 Juli di wilayah Tuban dan Lamongan.
Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Ada yang ditangkap di rumah masing-masing, kawasan Pasar Babat, dan satu pelaku anak diserahkan langsung oleh orang tuanya.
"Sementara ini delapan orang berhasil kami amankan, dan satu pelaku inisiator utama (RND, Red) masih dalam pencarian," tegasnya.
Mengenai peluang restorative justice (RJ) mengingat banyaknya pelaku yang masih di bawah umur, Kompol Supiyan menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku.
"Bukan restorative justice. Karena pelaku ada yang di bawah umur, penanganannya dilakukan secara khusus sesuai undang-undang perlindungan anak," jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban. Para pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban