RADARTUBAN - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan tiga pegawai bank pelat merah di Cabang Kalisat sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.17 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NDP, YASB, dan MZL. Mereka diketahui bekerja sebagai penyelia, teller, dan satpam di bank daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan bank sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
"Kami kemudian menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di bank pelat merah daerah mulai tahun 2023-2025," Kata Yadyn
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka ketiga diduga melakukan penggelapan dana milik bank secara bersama-sama. Perbuatan itu termasuk menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
Menurut Yadyn, pihak Kejaksaan saat ini tengah menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKB untuk memastikan total kerugian negara.
"Modusnya mereka menggelapkan uang di bank tersebut dengan memanipulasi data," Ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejaksaan menyita sejumlah bukti kunci seperti dokumen keuangan, data elektronik, kepemilikan aset.
Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam jeratan pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KHUP Baru) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni