RADARTUBAN- Suasana di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7) malam, menjadi perhatian setelah sebuah mobil tahanan terlihat berada di area Gedung Utama ketika pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlangsung.
Kehadiran kendaraan operasional tersebut memunculkan berbagai spekulasi.
Namun hingga pemeriksaan berlangsung pada malam hari, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan apakah mobil tahanan itu disiapkan berkaitan dengan agenda pemeriksaan Febrie atau untuk keperluan penanganan perkara lainnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil tahanan sempat berada di sekitar Gedung Bundar sebelum kemudian berpindah ke kawasan Gedung Utama Kejagung.
Di sisi lain, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama oleh Tim 9, bukan di Gedung Bundar yang selama ini menjadi pusat aktivitas penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hingga malam, pemeriksaan masih terus berlangsung tanpa adanya informasi resmi mengenai hasil maupun perkembangan proses tersebut.
Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Keppres Kuntadi, Pengangkatan Jampidsus Tinggal Menunggu Waktu
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan Febrie memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Rabu (22/7).
"Benar, yang bersangkutan hadir dan mulai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Anang.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Anang menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat menyampaikan hasilnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan ketidakhadiran Febrie pada pemanggilan sebelumnya disebabkan alasan kesehatan. Meski demikian, ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rudi mengungkapkan pemeriksaan kali ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan barang bukti dari kepolisian, di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram.
Menurut Rudi, penggunaan sprindik baru bertujuan memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk memenuhi prinsip yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 mengenai pemeriksaan terhadap pihak terkait sebelum dilakukan penetapan status hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan keterangan mengenai alasan keberadaan mobil tahanan di lokasi maupun kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan setelah pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah selesai. (*)